PAKET SEWA MOBIL CV. CITRA
ANUGERAH
Untuk Mobil Toyota Avanza Veloz 1.5 Tahun 2015, Suzuki Ertiga GL Tahun 2016, dan Daihatsu Luxio Tahun 2015
Untuk Mobil Toyota Avanza Veloz 1.5 Tahun 2015, Suzuki Ertiga GL Tahun 2016, dan Daihatsu Luxio Tahun 2015
HARIAN
- Paket Sewa mobil + Supir : Rp. 350.000 / 9 Jam (diluar weekend : Senin - Jumat) Untuk Tujuan dalam kota Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi)
- Paket Sewa + Supir : Rp. 450.000 / 12 jam & Rp. 500.000 / 24 jam (weekend : Sabtu – Minggu) (Untuk tujuan luar kota Puncak, Cisarua, Ciawi, Cikampek, Lido, Sukabumi, Bandung, Serang, Cilegon dan Anyer dan menginap)
BULANAN :
Paket Sewa selama 1 (satu) bulanan
dengan supir (diluar hari raya lebaran, natalan dan tahun baruan) Rp. 9.000.000,-
Dengan perincian sebagai berikut :
Jam kerja mulai dari 08.00 WIB s.d Jam 17.00 WIB
Sabtu – Minggu Libur
Over Time pada hari kerja Rp 10.000,- + Uang Makan Rp 20.000,-
Over Time pada hari libur Rp 20.000,- + Uang Makan Rp 25.000,-
Jam kerja mulai dari 08.00 WIB s.d Jam 17.00 WIB
Sabtu – Minggu Libur
Over Time pada hari kerja Rp 10.000,- + Uang Makan Rp 20.000,-
Over Time pada hari libur Rp 20.000,- + Uang Makan Rp 25.000,-
Noted :
§ Harga sewa mobil belum termasuk BBM,
tol, parkir, tips & makan supir.
§ Pemesanan / booking mobil paling lambat
3 (tiga) hari sebelumnya & melakukan pembayaran booking fee 50% dari total
harga sewa.
§ Penambahan jam sewa / Overtime : Rp.
40.000 / jam (dengan supir) untuk dalam kota.
§ Untuk luar kota minimal sewa 2 (dua)
hari / 48 jam.
§ Harga sewa mobil belum termasuk
penginapan supir (untuk sewa menginap dalam/luar kota).
§ Khusus untuk Sewa Mobil dengan Supir 12
Jam, Waktu mulai sewa mobil dari pk 06.00 s/d 24.00 WIB.
Syarat Ketentuan Penyewaan Mobil
Persyaratan Rental Mobil untuk Perusahaan
1.
Fotokopi SIUP dan NPWP.
2.
Fotokopi akte pendirian perusahaan.
3.
Fotokopi Tanda Daftar perusahaan.
4.
Surat
Pemesanan Kendaraan
5.
Fotokopi
Surat keterangan domisili perusahaan.
6.
Fotokopi
Surat pengesahan keputusan menteri Hukum dan Ham.
7.
Fotokopi KTP direksi, dan pejabat yang bertanggung jawab terhadap unit kendaraan.
8.
Foto
kopi rekening Koran 3 bulan terakhir.
9.
Surat kuasa bila bukan direktur perusahaan yang bertanggung jawab.
10. Fotokopi SIM pengemudi.
Persyaratan Rental Mobil untuk Perorangan
1.
Mengisi
formulir biodata penyewa.
2.
Fotokopi bukti kepemilikan rumah atau tempat tinggal.
3.
Fotokopi
rekening listrik dan telepon.
4.
Fotokopi PBB.
5.
Fotokopi NPWP.
6.
Fotokopi KTP atau KITAS (pemohon dan penjamin).
7.
Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
8.
Fotokopi Pasport
(apa bila ada).
9.
Foto kopi SIM.
10. Foto kopi ID
Card tempat bekerja.
11. Kartu nama tempat bekerja penyewa.
12. Memiliki penjamin (bila diperlukan).
Noted :
·
Prosedur survey harus dilakukan minimal
3 hari sebelum hari H.
(Perusahaan memerlukan waktu untuk pengecekan legalitas / keaslian data
customer).
·
Customer wajib Membayar uang deposit sebagai jaminan asuransi (dikembalikan di masa akhir sewa).
·
Kendaraan hanya dapat dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM nasional indonesia atau SIM internasional.
·
Semua data yang di sertakan berupa foto kopi. Penyewa wajib menunjukan dokumen asli kepada
surveyer ketika di survey. Guna mencocokan keaslian dokumen dengan fotokopi yang diberikan.
·
Dilarang meninggalkan STNK, kunci kontak dan karcis parkir di dalam kendaraan yang sedang di parkir.
·
Penggantian kendaraan tidak berlaku jika kerusakan
/ kecelakaan diakibatkan kelalaian penyewa.
·
Penyewa dan driver tambahan harus memiliki usia antara 21 hingga 65 tahun
·
Penyewaan tanpa supir diwajibkan untuk memonitor perawatan kendaraan.
·
Hasil survey adalah murni data independen dari perusahaan kami, jika terjadi penolakan hasil survey,
maka perusahaan tidak akan memberikan informasi apapun kepada customer mengenai hasil analisa
survey.
TERM & CONDITIONS :
- Penyewa bersedia mematuhi,
menyetujui, menandatangani syarat & Ketentuan di dalam Surat
Perjanjian Sewa Mobil.
- Penyewa dilarang melakukan :
1. Menggadaikan
kendaraan.
2. Menyewakan
kembali kepada orang lain.
3. Menjual
kendaraan.
4. Memindah
tangankan sewa.
5. Menggunakan
mobil untuk tujuan baik dan tidak melanggar hukum.
6. Menaikan
harga sewa dari penawaran kami (Mark Up).
7. Wajib
memberikan Uang deposit minimal Rp.2jt.
8. Sanggup
melakukan pembayaran / pelunasan sewa mobil di awal saat terima mobil.
9. Tidak
melakukan service / mengganti /menukar/ menambah / merubah tanpa ijin.
10. Tidak bisa merokok di dalam mobil.
11. Pelanggaran perjanjian deposite hangus.
- Harga sewa mobil belum termasuk
BBM, tol, parkir, tips & makan supir untuk paket Sewa Mobil dengan
Supir.
- Pemesanan / booking mobil paling
lambat 3 (tiga) hari sebelumnya & melakukan pembayaran booking fee 50%
dari total harga sewa.
- Penyewa bersedia dikenakan ongkos
anter-jemput mobil yang besarnya ditentukan oleh Pemilik Mobil.
- Penambahan jam sewa / Overtime :
Rp. 25.000 / jam (lepas kunci), Rp. 40.000 / jam (dengan supir) untuk
dalam kota.
- Untuk luar kota minimal sewa 2
(dua) hari / 48 jam.
- Harga sewa mobil belum termasuk
penginapan supir (untuk sewa menginap dalam/luar kota).
- Khusus untuk Sewa Mobil dengan
Supir 12 Jam, Waktu mulai sewa mobil dari pk 06.00 s/d 24.00 wib.
- Semua mobil telah di asuransikan
atau berasuransi “TLO maupun All Risk”, adapun aturan klaim asuransi dan ganti
rugi diatur sebagai berikut :
1.
Kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan ringan pada
bagian mobil seperti lecet, penyok dan lainnya, karena kelalaian Penyewa, baik
disengaja maupun tidak disengaja, dan memerlukan waktu perbaikan maksimal 1 x
24 jam, maka Penyewa hanya dikenakan biaya ganti rugi sebesar :
“(Biaya
Klaim Asuransi Mobil per Panel X Jumlah Panel yang Diperbaiki) + Harga
Sewa Mobil 1 Hari”
2.
Kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan sedang pada sebagian mobil
seperti berlubang, penyok dalam atau parah, kaca mobil pecah, yang
memerlukan penggantian bagian yang rusak dan kerusakan lainnya, maka
Penyewa akan dikenakan biaya ganti rugi sebesar :
“(Biaya
Klaim Asuransi Mobil per Panel X Jumlah Panel yang Diperbaiki) + (Harga Sewa
Mobil per Hari X Jumlah hari perbaikan selama di bengkel yang ditunjuk
oleh pihak asuransi)”
3.
Kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan besar pada bagian mobil
dengan persentase kerusakan diatas 50% (kategori rusak total), seperti
terbakar, mobil masuk jurang, akibat kerusuhan, bencana alam, peperangan dan
atau sampai mobil sudah tidak dapat dipergunakan lagi, maka Penyewa
wajib menanggung sepenuhnya total biaya kerugian yang ditimbulkan.
§
Term & Conditions ini dapat berubah sewaktu-waktu
No comments:
Post a Comment