Tuesday, April 26, 2016

PAKET SEWA MOBIL CV. CITRA ANUGERAH




PAKET SEWA MOBIL CV. CITRA ANUGERAH 
Untuk Mobil Toyota Avanza Veloz 1.5 Tahun 2015, Suzuki Ertiga GL Tahun 2016, dan Daihatsu Luxio Tahun 2015

HARIAN

  • Paket Sewa mobil + Supir : Rp. 350.000 / 9 Jam (diluar weekend : Senin - Jumat) Untuk Tujuan dalam kota Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi)
  •  Paket Sewa + Supir : Rp. 450.000 / 12 jam & Rp. 500.000 / 24 jam (weekend : Sabtu – Minggu) (Untuk tujuan luar kota Puncak, Cisarua, Ciawi, Cikampek, Lido, Sukabumi, Bandung, Serang, Cilegon dan Anyer dan menginap)

BULANAN :
Paket Sewa selama 1 (satu) bulanan dengan supir (diluar hari raya lebaran, natalan dan tahun baruan) Rp. 9.000.000,-

Dengan perincian sebagai berikut : 
Jam kerja mulai dari 08.00 WIB s.d Jam 17.00 WIB

Sabtu – Minggu Libur
Over Time pada hari kerja Rp 10.000,- + Uang Makan Rp 20.000,-
Over Time pada hari libur Rp 20.000,- + Uang Makan Rp 25.000,-

Noted :
§ Harga sewa mobil belum termasuk BBM, tol, parkir, tips & makan supir.
§ Pemesanan / booking mobil paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya & melakukan pembayaran booking fee 50% dari total harga sewa.
§ Penambahan jam sewa / Overtime : Rp. 40.000 / jam (dengan supir) untuk dalam kota.
§ Untuk luar kota minimal sewa 2 (dua) hari / 48 jam.
§ Harga sewa mobil belum termasuk penginapan supir (untuk sewa menginap dalam/luar kota).
§ Khusus untuk Sewa Mobil dengan Supir 12 Jam, Waktu mulai sewa mobil dari pk 06.00 s/d 24.00 WIB.

Syarat Ketentuan Penyewaan Mobil

Persyaratan Rental Mobil untuk Perusahaan
1.        Fotokopi SIUP dan NPWP.
2.        Fotokopi akte pendirian perusahaan.
3.        Fotokopi Tanda Daftar perusahaan.
4.        Surat Pemesanan Kendaraan
5.        Fotokopi Surat keterangan domisili perusahaan.
6.        Fotokopi Surat pengesahan keputusan menteri Hukum dan Ham.
7.        Fotokopi KTP direksi, dan pejabat yang bertanggung jawab terhadap unit kendaraan.
8.        Foto kopi rekening Koran 3 bulan terakhir.
9.        Surat kuasa bila bukan direktur perusahaan yang bertanggung jawab.
10.     Fotokopi SIM pengemudi.

Persyaratan Rental Mobil untuk Perorangan
1.        Mengisi formulir biodata penyewa.
2.        Fotokopi bukti kepemilikan rumah atau tempat tinggal.
3.        Fotokopi rekening listrik dan telepon.
4.        Fotokopi PBB.
5.        Fotokopi NPWP.
6.        Fotokopi KTP atau KITAS (pemohon dan penjamin).
7.        Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
8.        Fotokopi Pasport (apa bila ada).
9.        Foto kopi SIM.
10.     Foto kopi ID Card tempat bekerja.
11.     Kartu nama tempat bekerja penyewa.
12.     Memiliki penjamin (bila diperlukan).

Noted :
·        Prosedur survey harus dilakukan minimal 3 hari sebelum hari H. (Perusahaan memerlukan waktu untuk pengecekan legalitas / keaslian data customer).
·        Customer wajib Membayar uang deposit sebagai jaminan asuransi (dikembalikan di masa akhir sewa).
·        Kendaraan hanya dapat dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM nasional indonesia atau SIM internasional.
·        Semua data yang di sertakan berupa foto kopi. Penyewa wajib menunjukan dokumen asli kepada surveyer ketika di survey. Guna mencocokan keaslian dokumen dengan fotokopi yang diberikan.
·        Dilarang meninggalkan STNK, kunci kontak dan karcis parkir di dalam kendaraan yang sedang di parkir.
·        Penggantian kendaraan tidak berlaku jika kerusakan / kecelakaan diakibatkan kelalaian penyewa.
·        Penyewa dan driver tambahan harus memiliki usia antara 21 hingga 65 tahun 
·        Penyewaan tanpa supir diwajibkan untuk memonitor perawatan kendaraan.
·        Hasil survey adalah murni data independen dari perusahaan kami, jika terjadi penolakan hasil survey,
maka perusahaan tidak akan memberikan informasi apapun kepada customer mengenai hasil analisa survey.

TERM & CONDITIONS :
  • Penyewa bersedia mematuhi,  menyetujui, menandatangani syarat & Ketentuan di dalam Surat Perjanjian Sewa Mobil.
  • Penyewa dilarang melakukan :
1.     Menggadaikan kendaraan.
2.     Menyewakan kembali kepada orang lain.
3.     Menjual kendaraan.
4.     Memindah tangankan sewa.
5.     Menggunakan mobil untuk tujuan baik dan tidak melanggar hukum.
6.     Menaikan harga sewa dari penawaran kami (Mark Up).
7.     Wajib memberikan Uang deposit minimal Rp.2jt.
8.     Sanggup melakukan pembayaran / pelunasan sewa mobil di awal saat terima mobil.
9.     Tidak melakukan service / mengganti /menukar/ menambah / merubah tanpa ijin.
10.   Tidak bisa merokok di dalam mobil.
11.   Pelanggaran perjanjian deposite hangus.

  • Harga sewa mobil belum termasuk BBM, tol, parkir, tips & makan supir untuk paket Sewa Mobil dengan Supir.
  • Pemesanan / booking mobil paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya & melakukan pembayaran booking fee 50% dari total harga sewa.
  • Penyewa bersedia dikenakan ongkos anter-jemput mobil yang besarnya ditentukan oleh Pemilik Mobil.
  • Penambahan jam sewa / Overtime : Rp. 25.000 / jam (lepas kunci), Rp. 40.000 / jam (dengan supir) untuk dalam kota.
  • Untuk luar kota minimal sewa 2 (dua) hari / 48 jam.
  • Harga sewa mobil belum termasuk penginapan supir (untuk sewa menginap dalam/luar kota).
  • Khusus untuk Sewa Mobil dengan Supir 12 Jam, Waktu mulai sewa mobil dari pk 06.00 s/d 24.00 wib.
  • Semua mobil telah di asuransikan atau berasuransi “TLO maupun All Risk”,  adapun aturan klaim asuransi dan ganti rugi diatur sebagai berikut :

1.         Kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan ringan pada bagian mobil seperti lecet, penyok dan lainnya, karena kelalaian Penyewa, baik disengaja maupun tidak disengaja, dan memerlukan waktu perbaikan maksimal 1 x 24 jam, maka Penyewa hanya dikenakan biaya ganti rugi sebesar : 

“(Biaya Klaim Asuransi Mobil per Panel X Jumlah Panel yang Diperbaiki) + Harga Sewa Mobil 1 Hari”

2.         Kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan sedang pada sebagian mobil seperti berlubang, penyok dalam atau parah, kaca mobil pecah, yang memerlukan penggantian bagian yang rusak dan kerusakan lainnya, maka Penyewa akan dikenakan biaya ganti rugi sebesar : 

“(Biaya Klaim Asuransi Mobil per Panel X Jumlah Panel yang Diperbaiki) + (Harga Sewa Mobil per Hari X Jumlah hari perbaikan selama di bengkel yang ditunjuk oleh pihak asuransi)”

3.         Kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan besar pada bagian mobil dengan persentase kerusakan diatas 50% (kategori rusak total), seperti terbakar, mobil masuk jurang, akibat kerusuhan, bencana alam, peperangan dan atau sampai mobil sudah tidak dapat dipergunakan lagi, maka Penyewa wajib menanggung sepenuhnya total biaya kerugian yang ditimbulkan.

§  Term & Conditions ini dapat berubah sewaktu-waktu


No comments:

Post a Comment